Rumah Polonia Digrebek Polisi?
ilustrasi barang bukti
Dari penggrebekkan polisis tersebut, Aparat keamanan berhasil mengamankan (2) dua Orang yang patut diduga sebagai bandar narkoba, yakni Adi dan Benny. Bersama keduanya, ikut pula diamankan barang bukti berupa 500 gram sabu-sabu, bersama 397 butir pil ekstasi,mantap sekali pak.
Menurut berita yang di kutip dari okezone, Bahwa Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo- Karo mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya beberapa informasi dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan peredaran narkoba dilingkungannya. Mendapat informasi itu, Polisi tak tinggal diam, mereka lalu melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil meringkus keduanya beserta barang buktinya.
"Ini semua juga berkat bantuan informasi masyarakat. Secara total nilai seluruhnya mencapai Rp.1 milyar," ujar Nico.
Nico juga menambahkan, Ia dan Jajarannya pun masih mengembangkan kasus ini, Karena disinyalir, kedua tersangka menjadi bagian dari "jaringan narkoba internasilnal "yang beroperasi di kota Medan.
"Masih kita dalami kasusu ini, Kita masih menelusuri rangkaian keterlibatan mereka dengan jaringan internasional. Dan kalau masalah tersangka lain kita belum tahu,kita lihat pengembangan lagi nanti kedepannya,” jelas dia.
dilain pihak, tersangka yang diketahui bernama Ady mengaku baru beberapa bulan menjadi penjual narkoba ini. Ia pun mengaku tak menyangka ketika Polisi berhasil mengetahui rumahnya, karena selama menjual narkoba, Dan Ady mengatakan selalu bertransaksi di lokasi-lokasi yang jauh dari tempat tinggal-nya.
Seperti ini pengakuannya kepada wartawan;“Baru 2-3 bulan ini aku jualan. Kalau sabusabu Rp1,2 juta pergramnya. Sementara ekstasi, Rp250 ribu perbutir. Saya dapat "barangnya itu dari" si Benny, akan tetapi aku tak tahu dia dapat shabu dari mana,” pungkas Ady.
0 Response to "Rumah Polonia Digrebek Polisi?"
Posting Komentar