Waw: Terpidana Mati Kendalikan Sindikat Narkoba di Apartemen
"Sebagian besar peredaran narkoba dikendalikan oleh Narapidana yang sudah divonis hukuman mati di LP Nusakambangan, yaitu inisial KK dan BS Warga Negara Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Arman Depari di Jakarta Barat, Sabtu (23-Agustus-2014).
Penangkapan di Apartemen Season City, polisi menangkap tujuh orang bandar narkoba jaringan Turki-China-Hongkong-Jakarta. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram (sebelumnya ditulis 25 kg).
Pagi tadi, sekira- pukul 05'00 WIB;, petugas juga menangkap seseorang yang diduga kuat masuk dalam sindikat narkoba jaringan internasional di sebuah tempat hiburan malam di bilang Jakarta Barat.
"Tadi pagi di tempat hiburan kita juga menangkap satu orang tersangka yang kuat dugaan adalah otak peredaran narkotika jenis sabu," tambahnya.
Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan di Apartemen Season City, Direktorat Narkoba Mabes Polri total menangkap 12 orang tersangka. (Klik: Sindikat Narkoba Internasional Simpan Sabu di Apartemen)
Inisial mereka yakni S alias A Warga Negara Indonesia (WNI);, MH (WNI);, O alias OS Warga Negara Nigeria, LS Warga Negara China, FJ warga Negara China, LM Warga Negara China, SHB (WNI), SP (WNI;), SH alias JJ (WNI);, SZ alias RY (WNI);, PN alias NN (WNI);, dan ALF alias OJ (WNI);.
Kini, para tersangka mendekam di balik jeruji Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, dikenakan Pasal 112; dan Pasal 124; tentang Narkoba dengan ancaman minimal empat tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau bisa juga hukuman mati. Nah,, siapa yang masih mau bermain dengan Narkotika? source:
okezone
0 Response to "Waw: Terpidana Mati Kendalikan Sindikat Narkoba di Apartemen"
Posting Komentar