Kasus Korupsi PT Pos, Kejagung Geledah Kantor Pos Area IV

  id.wikipedia

JAKARTA - Kejaksaan Agung menggeledah sekaligus melakukan penyitaan sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta, yang diduga terkait korupsi pengadaan di PT Pos Indonesia dari tahun anggaran 2013.

Menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit) Kejagung, Sardjono Turin, penggeledahan sekaligus penyitaan dilakukan sebagai tindaklanjut setelah sebelumnya penyidik menetapkan dua tersangka. Masing-masing berinisial M, yang merupakan pejabat di PT Pos Indonesia dan E selaku Direktur perusahaan rekanan pengadaan alat dimaksud.

“Alat yang kita sita jumlahnya mencapai 1.650 unit. Ini merupakan bagian dari beberapa penggeledahan yang akan kembali kita lakukan. Termasuk penggeledahan di Kantor Pos Pusat, di Bandung dalam waktu dekat,” ungkapnya Rabu (3/9) dan diracik JPNN, Kamis (4/9).

Tim dari Kejagung yang terdiri dari enam orang melakukan penyitaan di Kantor Pos, Jalan Lapangan Merdeka, Jakarta. Namun karena jumlah barang yang disita cukup banyak, pihak Kejagung kemudian menitipkannya kembali ke dalam sebuah gudang yang ada di Kantor Pos.

“Jumlahnya sangat banyak. Karena itu kita titipkan di sebuah gudang di kantor pos tersebut. Alat ini merupakan alat yang digunakan petugas di lapangan. Awalnya dimaksudkan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang. Karena dilengkapi dengan GPS. Jadi di situ juga tercatat alamat pengantaran dan jaraknya,” katanya.

Namun kenyataannya, kata Sardjono kemudian, alat tersebut tidak berfungsi sehingga tidak bisa dipakai. Karena itu patut diduga pengadaan tidak sesuai dengan spefisikasi. Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 10,5 miliar.

“Setelah nantinya kita melakukan penyitaan di kantor pusat Bandung, kita juga akan segera melakukan asset recovery,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya "Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat" (Pukas Damor) melaporkan dugaan korupsi di tubuh PT Pos Indonesia ke Kejagung, Selasa (19 September 2014) lalu. Pelaporan dilakukan karena menurut 'Koordinator Pukas Damor', Ardian Leonardus, patut diduga telah terjadi kerugian negara akibat ulah petinggi sejumlah "PT Pos Indonesia" menyangkut pengadaan jasa layanan informasi dan komunikasi (Infokom).

"PT Pos Indonesia dalam pengadaan diduga sengaja memilih mitra pengadaan sarana komunikasi tidak sesuai bidang kepakaran dan merupakan rekanan khusus oknum pejabat," ungkap-nya.

Namun 'Humas PT Pos Indonesia', yakni Abu Sofyan, membantah dugaan miring tersebut. Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar. Proses pengadaan, katanya, telah dilakukan sesuai rencana kerja anggaran, prosedur yang berlaku dan dilakukan oleh 'Divisi' pengadaan secara bersih, transparan serta professional adanya. jpnn

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Korupsi PT Pos, Kejagung Geledah Kantor Pos Area IV"

Posting Komentar