Kenapa Pernikahan Beda Agama Digugat ke MK?



JAKARTA -- Salah satu pemohon uji materi Undang-Undang Pernikahan ke Mahkamah Konstitusi, Anbar Jayadi, menyebut alasan pihaknya mengajukan gugatan karena melihat mobilitas warga Indonesia saat ini. Menurut dia, saat ini, dalam pernikahan warga negara tidak lagi terpaku dengan nilai-nilai luhur agama dan kepercayaan setiap warga negaranya.

Anbar berpendapat, biarkan masyarakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya sendiri untuk mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya.

"Kita kan tidak tahu akan bertemu dengan siapa ke depannya, akan suka sama siapa, akan kawin dengan siapa. Maka dari itu, mereka melakukan perkawinan,, negara pun harus menjamin hak-hak kita agar punya status hukum yang jelas," kata Anbar di "Gedung MK", pada Kamis (4 Sep- 2014) sore.

Anbar menampik bahwa alasan gugatan ini berdasarkan pengalaman pribadi dirinya ataupun teman-temannya. Anbar yakin, dengan semakin tingginya mobilitas warga negara Indonesia yang terdiri dari beragam agama dan kepercayaan, "UU Pasal 2 ayat 1 No 1/1974" ini akan memperbanyak warga yang status hukum pernikahannya tidak mempunyai kepastian.

"Untuk itu, UU perkawinan ini urgent untuk dilakukan judicial review," ungkap Anbar.

Seperti diketahui, Anbar dan empat orang temannya dari alumni FH UI mengajukan uji materi (judicial review) terkait UU Pernikahan, yaitu Pasal 2 ayat (1); UU No 1 Tahun 1974. UU yang berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu". UU ini dianggap telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.

Mereka meminta agar MK memutuskan UU yang disebutkan dalam gugatannya itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28B ayat (1);, Pasal 28D ayat (1);, Pasal 28E ayat (1);, Pasal 28E ayat (2);, Pasal 28I ayat (1);, dan Pasal 29 ayat (2); Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 karena tidak punya kekuatan hukum yang mengikat.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Kenapa Pernikahan Beda Agama Digugat ke MK?"

  1. Saya memohon kepada Hakim MK agar menolak permohonan Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi serta Luthfi‎ Sahputra yang meminta untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur syarat pernikahan seagama. Alasan 1). Tidak ada satu agama pun yang menganjurkan pernikahan beda agama. 2). Orangtua akan jadi korban pertama ketika pernikahan beda agama ini dipaksakan, banyak yang sakit hati. 3). Sungguh tersiksa anak-anak dari hasil pernikahan beda agama karena sampai umur 17 tahun anak-anak itu tidak punya agama yang jelas merayakan semua hari raya, melaksanakan semua ibadah, misalnya 5X sehari sholat tapi minggu ikut ibadah di gereja. 4). Banyak contoh yang melaksanakan pernikahan beda agama ujung-ujungnya cerai. 5). Menurut saya pernikahan beda agama mencemarkan ke sakralan pernikahan secara agama & negara. 6). Pernikahan beda agama hanya berdasarkan nafsu duniawi bukankah pernikahan itu juga hubungan kita dengan Tuhan yang Maha Esa bukan sekedar dapat surat nikah/akte nikah, atau pernikahan bisa disebut ibadah apakah layak ibadah yang disakralkan agama yaitu pernikahan tapi tujuan ibadahnya kepada pasangan beda agama. 7). Kepada Sarjana Hukum yang punya ilmu tinggi 5 orang tersebut tolong juga pikirkan nasib mental & lingkungan anak-anak hasil pernikahan beda agama, kehidupan sosialnya akan banyak mengalami pergunjingan, akan banyak tekan & ejekan yang dihadapi anak yang punya 2 agama, secara sikis mental anak-anak hasil pernikahan beda agama akan tertekan, sedangkan kita mengetahui agama adalah dasar pijakan kita dalam hidup bagaimana orang bisa berdiri di atas dua perahu, tolong jawab 5 sarjana hukum yang pintar-pintar, anda hanya akan merusak kehidupan yang sudah teratur & paling cocok diterapkan di Indonesia. Pernikahan beda agama hanya cocok diterapkan di USA, Negara-negara Barat, karena di negara-negara barat kesadaran akan sangsi sosial cukup rendah buktinya banyak pasangan di USA yang bebas tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan & punya anak dari hasil perkawinan versi binatang tanpa harus menikah, bagi anda yang tetap memaksakan pernikahan beda agama dipaksakan diterapkan di Indonesia saya juga mohon kepada Hakim Konstitusi agar memberikan kemudahan urusan administrasi kepada pasangan muda yang menikah beda agama untuk pindah kewarganegaraan ke negara-negara yang mengizinkan pernikahan beda agama. Terima kasih ^^

    BalasHapus