Mucikari PSK Artis Segera Menuju Pengadilan



Hai sobat, kitya baca berita soal prostitusi yu, begini,, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan kembali menyerahkan berkas kasus permucikarian kelas atas yang dilakukan oleh Robby Abbas alias RA (32) ke Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015) pagi. Berkas mucikari dari kalangan artis dan model itu sudah dibilang lengkap atau P-21.

Kasubag Humas Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Aswin menuturkan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti lengkap kasus itu. Untuk selanjutnya, kata dia, merupakan wewenang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan tadi pagi jam 10.00 WIB dan sudah diterima. Selesai tugas penyidik," kata Aswin saat dihubungi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

‎Tersangka dikenakan Pasal 296 jo 506 tentang permucikarian. Dimana mantan petugas make up artis itu diduga secara sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh satu pihak dengan pihak lain.

Sesuai dengan pasal 296, tersangka menjadikan para artis sebagai mata pencaharian atau kebiasaan. Ancamannya pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah‎. "Pasal yang dikenakan masih sama," ucapnya.

Sudah Tahap Dua

Dihubungi secara diwaktu berbeda, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel Chandra Saptaji membenarkan bahwa berkas permucikarian RA sudah lengkap atau P-21. Sehingga, RA akan segera menghadapi persidangan.

"Ya benar, sudah P21. Sekarang sudah tahap dua," ujar kata Chandra Saptaji .

RA bersama barang bukti kasus tersebut pun telah diserahterimakan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejari Jakarta Selatan. Dengan kata lain, sejak hari ini RA resmi sudah menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan.

"Hari ini sudah diserahkan dan ditahan di ruang tahann Kejari Jaksel," terang Chandra.

kata dia, saat ini,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tengah melengkapi berkas penuntutan RA. Batas pelengkapan berkasnya ditargetkan hingga tanggal 26 Juli 2015.

Kalau semua telah lengkap, berkasnya bisa langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan, kata dia, dilakukan sebelum tenggat waktu tersebut, yang art RA pun juga lebih cepat disidang. sumber:tribunnews.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mucikari PSK Artis Segera Menuju Pengadilan"

Posting Komentar